SURABAYA
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri
berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di
Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.
Hal itu seperti
disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast
saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes,
Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan oleh Kombes Pol Jules,
lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu
pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.
Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.
"Dari
tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum
sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei
Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,"
ujar Kombes Pol Jules.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada
250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur
asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum
berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram
dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
"Sementara di gudang kedua
yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida
merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin," terang Kombes
Jules Abraham Abast.
Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak
Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung
Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi
perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)
Atas
dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di
Surabaya.
Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai
keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan
direktur PT tersebut.
"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo
Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten
Pasuruan," ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.
Dikatakan
Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang
berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.
Bahkan
saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang
sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.
"Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan," jelasnya.
Setelah
melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku
Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia
berbahaya jenis sianida.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan
barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE
selaku direktur PT. SHC," tegasnya.
Modus yang digunakan SE yakni
melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen
perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak
berproduksi.
Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi
selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak
kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.
SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.
Informasi
yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka
ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah
di Indonesia.
Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.
"Hal
itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap
pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,"
paparnya.
Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan
tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali
pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.
Masih
kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari
internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan
proses masuk barang ini dari luar negeri.
"Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.
Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.
"Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," terangnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp
10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak Rp 2 miliar.
Posting Komentar