Dari ungkap kasus itu, Polres Madiun Kota Polda Jatim mengamakan Sebelas orang.
Delapan orang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dan Tiga tersangka lainnya kasus penganiayaan.
Hal
itu disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto
Supriyadi melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Akp Agus Setiawan
menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (22/5).
“Para tersangka sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” ujar AKP Agus Setiawan.
Kasatreskrim
Polres Madiun Kota itu juga mengatakan selain mengungkap kasus
pengeroyokan dan penganiayaan, Polres Madiun Kota Polda Jatim juga
berhasil mengamankan Satu orang yang mengedarkan minuman keras.
“Kita
juga berhasil mengungkap satu kasus terkait minuman keras (miras)
(pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No.8 tahun 2017) dengan satu
tersangka dan barang bukti jenis Arak Jowo sebanyak 104,5 liter,” jelas
AKP Agus.
Menurutnya Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus
meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas
segala bentuk kejahatan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan
aktif untuk menjaga keamanan di lingkungannya dan melaporkan apabila
melihat atau mengalami tindak kejahatan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.
"Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,"tegas AKP Agus.
Untuk
kecepatan pelaporan, lanjut Kasatreskrim Polres Madiun Kota, masyarakat
dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.
"Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor," tutupnya.(*)
Posting Komentar