SITUBONDO
– Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satlantas
Polres Situbondo Polda Jatim menggelar patroli dan penertiban terhadap
aksi balap liar yang meresahkan warga, khususnya di kawasan Jalan
Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, Situbondo.
Razia yang
berlangsung sejak Jum’at malam hingga Sabtu dini hari itu berhasil
menjaring 52 unit sepeda motor yang digunakan dalam balap liar.
Dari
hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut rata-rata dalam kondisi
protolan (tanpa kelengkapan), tidak sesuai spesifikasi standar keamanan,
menggunakan knalpot brong, serta tidak dilengkapi SIM dan surat-surat
kendaraan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas
Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H., M.H., dan melibatkan
puluhan personel dari Satlantas.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi
Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Andy Bahtera Indra
Jaya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dan
aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan
lainnya.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi balap liar karena
sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat," tegas AKP Andy, Senin
(5/5).
Sepeda motor yang tidak layak dan tidak dilengkapi surat
kendaraan tersebut diamankan petugas dan bisa diambil jika surat -
surat kendaraan lengkap serta spesifikasi kendaraan sesuai pabrikan.
"Seluruh kendaraan yang terjaring diamankan di Mapolres Situbondo," ujarnya.
Para
pemilik kendaraan akan dipanggil bersama orang tua atau wali untuk
diberikan pembinaan dan sanksi Tilang serta mengembalikan kondisi sepeda
motor sesuai standar.
Posting Komentar