Ngawi,
Kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan
nyaman, benar- benar dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.
Hal
ini dibuktikan dengan diamankannya pelaku perkara tindak pidana upaya
perampasan kaos, yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari salah satu
perguruan silat, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jl. Raya
Ngawi-Solo, Ds. Sambirejo Kec. Mantingan
Pelaku yang diamankan tersebut, berinisial AP (18) alamat Dsn Bedegan Ds. Sekarputih Kec. Widodaren Kab. Ngawi.
Kapolres
Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., kepada
media menyatakan bahwa, "Awalnya pada Kamis (24/4/2025), sekira pukul
sebelas malam di wilayah Mantingan, saat korban ingin membeli es teh di
depan angkringan, tiba-tiba datang orang tidak dikenal menggunakan
kendaraan roda dua dan hendak merampas kaos yang dipakai korban, namun
korban mempertahankan kaos yang dipakainya."
Saat itu, Polisi
Sigap bentukan dari Kapolres Ngawi yang terdiri dari anggota Polsek
Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim sedang berpatroli, sehingga pelaku
yang berusaha melarikan diri, berhasil diamankan.
"Pelaku
akhirnya diamankan, untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Ngawi AKBP
Charles Pandapotan di hadapan media, pada Selasa (6/5/2025)
Setelah
korban melapor ke Polres Ngawi, maka Kasat Reskrim AKP Joshua Peter
Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc, bersama Tim Tiger Satreskrim segera
menindak lanjutinya, dengan mengamankan pelaku dan barang bukti guna
proses lebih lanjut.
"Respon dengan cepat dan tepat atas segala
potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, harus segera ditindak
lanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif," tutup Kapolres Ngawi
Barang
bukti yang diamankan berupa: 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan
DOG DESTROYER DENDAM ABADI, 1 (satu) buah rekaman CCTV, 1 (satu) buah
Hodie warna hitam.
Terapan pasal kepada pelaku adalah
pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Hmsresngw-d*)
Posting Komentar