PAMEKASAN
- Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo
Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan
operasi pemberantasan Narkoba.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba
Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmen memberantas
peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus
penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko
Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto
mengatakan Ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dsn. Maronggi Ds.
Terrak Kec. Tlaakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu (4/5).
"Polisi juga berhasil menyita barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka," ujar AKP Sri Sugairto, Selasa (6/5).
Dikatakan
oleh AKP Sri Sugairto, Ketiga orang tersebut adalah seorang bandar dan
dua pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat Pamekasan.
Mereka
nerinisial S (Bandar), 41 th, warga Tlanakan Pamekasan dan RMP
(Pengedar), 33 th serta H, (pengedar) 46 th yang juga warga Pamekasan
Madura.
Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas AKP Sri Sugairto.
Dalam
kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga
mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif
melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba
dilingkungan sekitar.
"Narkoba adalah musuh bersama yang harus
kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban
dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba," pungkasnya.
Posting Komentar