SITUBONDO
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo Polda Jatim
kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di
wilayah Kabupaten Situbondo.
Kali ini, Tiga orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba 7 paket sabu total 4,21 gram.
Kapolres
Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba
AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan pengungkapan peredaran sabu
berawal dari laporan informasi dari masyarakat.
Hingga akhirnya
pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib Polisi mengamankan Satu
orang diduga pengedar sabu berinisial RAM (32) warga Panarukan.
"Tersangka
diamankan pada saat akan melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba
di wilayah Kelurahan Dawuhan Situbondo, saat digeledeah ditemukan 1 pake
sabu dalam plastik klip 0,2 gram," kata AKP Muhammad Luthfi, Jumat
(9/5).
Tidak berhenti disitu, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba
mendapat informasi asal narkoba yang diperoleh tersangka RAM kemudian
dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka
lainnya.
Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.30
wib, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil
mengamankan HW (35) disebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari.
Dari
HW petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu
masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,26 gram dan 1 plastik klip
berisi 2 paket sabu 2,85 gram.
Polusi kembali melakukan
pengembangan dan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar
pukul 19.30 wib di Desa Kilensari Panarukan mengamankan 1 tersangka
berinisial SH (37).
"Ada 3 tersangka yang diamankan yakni RAM,
HW dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu total 4,21 gram
dan juga beberapa lebih barang bukti lainnya" terang AKP Muhammad Luthfi
Lebih
lanjut, AKP Muhammad Luthfi menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini
menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo Polda Jatim dalam upaya
memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami
tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk
komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika,”
tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres
Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara
Posting Komentar