Kota
Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Polda Jatim
mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari
(04/05/2025).
Insiden kekerasan tersebut terjadi disalah satu
kafe yang berada di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan
Klojen, Kota Malang.
Diketahui akibat peristiwa tersebut,mengakibatkan seorang Mahasiswa asal Jakarta Timur mengalami luka akibat benda sajam.
Wakapolresta
Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT didampingi Kasat Reskrim
Kompol Mohammad Sholeh dan Kanit PPA menjelaskan Korban dalam kasus ini
adalah WS (23) laki-lak, Mahasiswa asal Tanah Abang, Duren Sawit,
Jakarta Timur.
“Diduga motif pengeroyokan dipicu oleh pengaruh
minuman keras serta kesalahpahaman yang berujung pada aksi
kekerasan,"ujar AKBP Oskar, Selasa (6/5).
Berdasarkan hasil
penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat delapan
orang laki-laki membuat keributan di Warung Kopi Kedai Sri Kartika.
"Mereka sempat diusir oleh pemilik warung karena mengganggu ketertiban,”ungkap AKBP Oskar
Namun,
permasalahan tak berhenti di situ. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu
dari pelaku menghubungi teman korban dengan dalih ingin menyelesaikan
kesalahpahaman.
Namun pada pukul 04.00 WIB, delapan orang pelaku
kembali mendatangi lokasi pertemuan dan secara brutal melakukan
pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam, palu, serta
tendangan yang diarahkan ke kepala dan tubuh korban.
Korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta luka lecet pada tangan dan kaki.
Saat
menyadari pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha melarikan diri
dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota.
"Kami sudah amankan Lima orang terduga pelaku," kata AKBP Oskar.
Dari
Lima pelaku, Dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur,
diantaranya MW (14), MRM (17), SK (22), CR (21), dan RD (22) yang
semuanya warga Kecamatan Sukun.
Petugas juga mengamankan sejumlah
barang bukti, di antaranya satu jaket hoodie merah bertuliskan G.A.P,
celana jeans hitam, topi krem-hitam bertuliskan “9Forty Snap Back”, dan
satu unit sepeda motor Honda Grand Astrea berwarna hitam dengan nomor
polisi N 5487 ACK.
Penangkapan Kelima pelaku dilakukan pada hari
yang sama, Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan S.
Supriadi VI No. 23B, Kelurahan Sukun.
"Unit Opsnal Polresta
Malang Kota bergerak cepat setelah melakukan interogasi terhadap korban
dan para saksi," tambah AKBP Oskar.
Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Proses
hukum tetap kami jalankan secara profesional dan humanis, terutama
karena sebagian pelaku masih di bawah umur,” tegas AKBP Oskar.
Kasus
ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, khususnya dalam
mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kekerasan sebagai solusi
konflik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,
Kompol Mohammad Sholeh mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi
muda, tidak mudah terprovokasi dalam situasi yang tidak terkendali,
apalagi di bawah pengaruh alkohol.
Menurut Kompol Sholeh,
kolaborasi orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial sangat dibutuhkan
agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal.
"Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan edukatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pengungkapan
kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam
menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya, serta menjadi
bukti konkret dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana
secara cepat, tepat, dan profesional.
Posting Komentar