MALANG
– Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran
minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan
Bantur, Kabupaten Malang,Jawa Timur.
Seorang pria berinisial YW
(56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari
digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.
Wakapolres
Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal
dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.
“Kami
mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan
aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak
lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang,
Kamis (19/6/2025).
Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.
“Saat
petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai
tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah
memproduksi miras sejak 2024,” jelas AKBP Bayu.
Dalam
penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara
lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi
fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor,
galon, teko, hingga paralon.
“Total barang bukti yang kami
amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara
kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,”
tambahnya.
Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap
berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan
kondisi kesehatan.
“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes
dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor,
sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,”
ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi
Purwanto menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara
Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Miras
ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka
memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi Purwanto.
Polisi
telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli
dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses
penyidikan.
"Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,"jelas AKP Yussi Purwanto.
Atas
perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86
ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.4 miliar,” pungkasnya.
Posting Komentar