GRESIK
- Kepolisian Resor Gresik menunjukkan respons cepat dan sigap dalam
mengungkap kasus Pembunuhan yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), seorang
driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo.
"Satu orang tersangka
sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti," tegas
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Polisi berhasil
menangkap pelaku pembunuhan, berinisial SR (36). Tersangka berhasil
diamankan Satreskrim Polres Gresik di tempat kontrakannya di Dusun
Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025)
sekitar pukul 07.15
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu,
dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah
saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, hubungan
keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari
oleh janji korban.
Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika
Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah
uang sebesar Rp5 juta. Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan
tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak
karena sang istri sedang mengandung.
Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.
Frustrasi
yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat. SR lalu
memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat
usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum
Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa
Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pada Sabtu
sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai
janji. Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke
dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah
pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban
secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang
kepala.
Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus
menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya
meninggal dunia di tempat.
Dari hasil otopsi sementara yang
dilakukan oleh tim forensik, ditemukan cairan berwarna putih pada tubuh
korban. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan
tersebut. Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti
lebih lanjut.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak keluarga
mulai mencemaskan Sevi ketika ia tak kunjung pulang hingga malam hari.
Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul
22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Diketahui, Sevi berpamitan kepada
ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan.
Korban
diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Tragedi ini
meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat dekatnya.
Menutup
keterangan, AKBP Rovan Richard Mahenu mengajak masyarakat untuk
meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian
apabila mengetahui atau mengalami tindakan mencurigakan atau tindak
pidana.
“Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang
langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari
komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus
ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim
Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan
berencana.
Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Posting Komentar