PONOROGO
- Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi seorang
siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
Selama Tiga tahun, ia menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Namun, setelah momen hening tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.
Pengakuan
korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu
waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat.
Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
"Pelaku
sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus
ini secara serius," terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo
dalam rilis media di Mapolres, Senin (28/7/2025).
AKBP Andin
menambahkan, pelaku memanipulasi korban dengan iming-iming uang tunai
mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S
juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada
siapapun.
"Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama
bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya
kekuatan untuk bersuara,"lanjut Kapolres.
Kini, S dijerat Pasal
81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp
5 miliar.
Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani
pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan
pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan
ini.
Posting Komentar