Ngawi,
Seorang pria di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial S (45),
diamankan Polres Ngawi atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi
berusia 15 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan, menjanjikan korban bisa sembuh dari keengganannya bersekolah.
Kapolres
Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.,
menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor.
“Pelaku
merudapaksa korban dua kali. Salah satunya dilakukan di rumah nenek
buyut korban, di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Korban, seorang pelajar merupakan cucu buyut dari pelapor.
Menurut
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I K., S.H., M.H.,
tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku
bisa mengobati korban yang tidak mau bersekolah dan tidak menuruti
keluarganya.
“Modusnya tersangka mengaku bahwa dirinya bisa
menyembuhkan korban yang sebelumnya korban tidak mau bersekolah dan
tidak menurut kepada keluarganya. Kemudian tersangka melakukan
pengobatan kepada korban dengan cara membacakan doa-doa serta memberikan
petuah kepada korban, sehingga korban dengan harapan mau untuk
bersekolah dan tunduk kepada orang tuanya,” terang AKBP Charles,
didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi.
Setelah
berada dalam kamar berdua, timbul nafsu pada diri pelaku. Ia lantas
mengajak korban untuk berhubungan badan dengan ancaman yang membuat
korban tak berdaya.
Korban diajak tersangka untuk melakukan
hubungan badan layaknya suami istri, yang jika tindakan tersebut tidak
dilakukan atau tidak mengikuti kemauan dari pelaku, maka orang tua
korban meninggal dunia.
“Jadi ini dia menjanjikan suatu
pengobatan terhadap korban yang mana perbuatannya apabila tidak
dilakukan, maka orang tuanya meninggal. Jadi sengaja memberikan
informasi dan menjanjikan kesembuhan, jika tidak dilakukan mengakibatkan
orang tuanya meninggal,” tegas Kapolres Ngawi
Pelaku dan korban
ternyata tinggal di satu dusun yang sama. Berdasarkan keterangan saksi,
pelaku memang dikenal bisa melakukan pengobatan. Pihak keluarga korban
yang mengandalkan pelaku untuk menyembuhkan anak mereka.
“Satu desa satu dusun,” kata AKBP Charles P. Tampubolon
Satreskrim
Polres Ngawi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain
sprei, baju, celana, dan pakaian dalam milik korban serta baju dan
pakaian milik tersangka.
Kapolres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat, untuk melapor jika mengetahui adanya korban lain.
“Sementara
kami mendalami jumlah korban yang lain. Karena ini sasarannya terhadap
anak di bawah umur, yang dikhawatirkan mungkin dari pihak keluarga
merasa malu ya,” ungkapnya.
AKBP Charles menambahkan, jaminan kerahasiaan identitas korban akan dilindungi oleh undang-undang.
“Kami
sangat senang sekali kerja samanya jika datang ke Polres Ngawi, satuan
reskrim Polres Ngawi untuk memberikan informasi terkait tindakan pelaku
yang mungkin akan menambahkan informasi untuk menambahkan keterangan
terkait tindakan pelaku terhadap korban lain,” tutupnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Posting Komentar