SURABAYA
- Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua
orang sebagai tersangka pada kerusuhan yang terjadi di Surabaya beberapa
waktu lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan
mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti
terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi, Sabtu malam (30/8) yang lalu.
Hingga saat ini, Polisi menetapkan total sebanyak 35 orang telah sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya juga kembali menegaskan, bahwa para tersangka yang diamankan itu bukan bagian dari massa pengunjuk rasa.
"Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa," tegas Kombes Luthfi, Kamis (11/9/25).
Hal itu kata Kombes Luthfi sebagaimana hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Masih
ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua
orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian
melakukan pembakaran di Grahadi," ujar Kombes Luthfie.
Sebelumnya,
Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga
terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus
2025.
Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai
tersangka terkait kerusuhan hingga Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari
terbakar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules
Abraham Abast mengatakan, dari total 315 orang yang diamankan, sebanyak
187 orang terkategori dewasa, sementara 128 orang lainnya adalah anak.
"Dari
jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni
27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia
anak/ABH," kata Kombes Abast dalam konferensi pers di Polrestabes
Surabaya, Jumat (5/9/2025) pekan lalu.

Posting Komentar