Ngawi-
Polres Ngawi Polda Jatim yang dipimpin AKBP Charles Pandapotan
Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian
kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi, kurang dari 24
jam.
Total ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres
Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memimpin
langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Senin (20/10/2025)
di ruang guyup Polres Ngawi.
Dalam keterangannya, Kapolres
menjelaskan bahwa pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa
Tengah, merupakan residivis kambuhan dengan lima kali riwayat pidana
kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
S diketahui baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan yang sama.
Kejadian
terbaru terjadi pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30
WIB, di sebuah bengkel dinamo milik warga di Desa Puhti, Kecamatan
Karangjati, Kabupaten Ngawi. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo
truk, lalu secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban
sekaligus pelapor bernama Yusuop Eka Nalafiriana, seorang wiraswasta
asal Madiun.
Korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun
pelaku tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban pencurian, korban
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangjati Polres Ngawi.
Berdasarkan
laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim
AKP Aris Gunadi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya
kurang dari 24 jam, Satreskrim berhasil menemukan motor tersebut di
rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk.
Keduanya mengakui bahwa motor tersebut didapat dari S.
“Setelah
dilakukan interogasi, S mengakui tidak hanya melakukan pencurian di
Ngawi, tetapi juga di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah,”
ungkap AKBP Charles.
17 lokasi berbeda, dengan rincian sebagai
berikut di Jawa Timur yaitu Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1
TKP), dan di Jawa Tengah adalah Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7
TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)
Barang bukti yang
berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, termasuk satu
unit Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AE-4513-FO yang dilaporkan
hilang di Ngawi, dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.
Kapolres
menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal berbeda
sesuai peran masing-masing.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal
362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam
memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan
masyarakat. Kami akan terus dalami apakah ada jaringan lain yang
terlibat dalam kasus ini,” ujar AKBP Charles mengakhiri pernyataannya
pada Senin (20/10/2025).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi kriminal dalam bentuk apapun, apalagi dilakukan secara berulang.

Posting Komentar