Ngawi – Polres Ngawi dibawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Polsek Geneng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Wonosobo, Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (3/12/2025).

Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., bersama anggota reskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial MRA (18), warga Ngawi.

Pelaku berhasil diamankan Polsek Geneng, hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.

Kasus ini bermula saat korban Agus Diharmanto, warga Dusun Wonosobo, pada Rabu (3/12/2025) mendapati sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi AE-4309-KT yang di parkir di dalam rumahnya, dengan kondisi kunci masih menancap, sudah tidak ada di tempatnya. Kemudian korban segera melapor ke Polsek Geneng pukul 22.30 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Geneng langsung melakukan olah TKP dan rangkaian penyelidikan.

Berdasarkan informasi warga serta hasil pendalaman unit Reskrim, maka pelaku dan barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, memberikan tanggapan atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat dan kerja keras anggota Polsek Geneng dalam mengungkap kasus ini. Kecepatan penanganan menjadi kunci untuk mencegah pelaku melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Kami terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, khususnya menjelang momentum akhir tahun,” ujar AKBP Charles P. Tampubolon pada Kamis (4/12/2025).

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga barang berharga seperti sepeda motor, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Geneng Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan pada pasal 363 KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama