NGAWI – Upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilaksanakan Polres Ngawi Polda Jatim sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil positif. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., saat menyampaikan evaluasi kinerja akhir tahun 2025.

Kapolres Ngawi mengungkapkan bahwa jumlah tilang manual pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 4.475 pelanggaran, sementara pada tahun 2025 menurun menjadi 3.975 pelanggaran atau turun sekitar 11 persen.

Penurunan juga terjadi pada penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Data menunjukkan pada tahun 2024 terdapat 2.302 pelanggaran, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 1.203 pelanggaran atau menurun sebesar 47 persen. Penurunan ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

Di sisi lain, jumlah teguran mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024 tercatat 29.475 teguran, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 45.816 teguran atau naik sekitar 55 persen. Peningkatan teguran tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mengedepankan langkah preemtif dan edukatif kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peningkatan teguran bertujuan untuk memberikan efek jera secara humanis tanpa langsung melakukan penindakan.

“Kami mengedepankan edukasi dan pencegahan, agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika, saat dihubungi media, Rabu (30/12/2025)

Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi.

Polres Ngawi akan terus meningkatkan pelayanan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama