Wakapolri
Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum
atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip
non penalizazion.
Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
“Prinsip
dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan.
Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan
korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi
Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).
Komjen Dedi kemudian menyebut
berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena
ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan
pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku
TPPO.
“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang
melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana.
Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban
secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,”
ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu
mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke
depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya
berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.
“Crime
is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari
masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan
memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus
penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap
modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era
digital ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap
penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak
Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada
pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.
“Dalam
transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu
disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter,
pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis
terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset),
terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani
oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder
lainnya,” imbuhnya.

Posting Komentar