Ngawi
– Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil mengungkap
kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus meminta sumbangan
fiktif yang meresahkan para pemilik usaha dan karyawan toko di wilayah
Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Seorang pelaku berinisial RR (21),
warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan
petugas setelah diketahui melakukan aksinya di puluhan lokasi dengan
cara berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu.
Salah
satu aksi pelaku terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul
16.55 WIB di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren,
Kabupaten Ngawi. Saat itu, pelaku mendatangi toko dan mengaku meminta
sumbangan untuk kegiatan turnamen futsal. Untuk meyakinkan korban,
pelaku melakukan rekayasa dengan berpura-pura melakukan panggilan
telepon kepada seseorang yang seolah-olah merupakan pemilik toko.
Akibat
perbuatan curang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.
10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kejadian tersebut kemudian dilaporkan
ke polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Berkat
penyelidikan intensif, pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.00
WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,
di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helm
warna hitam berkaca, mantel hujan, satu unit handphone iPhone XR, serta
tujuh potong kostum tari yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Dari
hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan curang
serupa di 76 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13
kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Di wilayah
Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat melakukan aksinya di tujuh
lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Secara
keseluruhan, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku dari 76 TKP,
mencapai Rp174.500.000 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu
rupiah).
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K.,
M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen
Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta
menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
“Pengungkapan kasus
tindak pidana perbuatan curang ini merupakan bentuk respons cepat dan
kerja profesional anggota Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan
masyarakat. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di puluhan lokasi
di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan modus meminta sumbangan
secara fiktif,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama, didampingi Wakapolres
Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polres
Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan
perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang
aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di
Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana
perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pengungkapan
ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha
agar lebih waspada terhadap modus penipuan atau perbuatan curang yang
mengatasnamakan kegiatan tertentu, serta segera melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.

Posting Komentar