GRESIK - Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Melalui
Unit Resmob, Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus
peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah
Kecamatan Menganti pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Dalam
pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka
berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya
aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa
Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah
melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas
mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa
Pelemwatu.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/26).
Dari
tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2
kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler yang
diduga untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan
sebagai sarana transportasi.
"Tersangka beserta barang bukti
telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut," terang AKP Arya.
Penyidik juga masih melakukan
pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam
peredaran bahan peledak tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal," tambahnya.
Polres
Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif
menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan
aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Untuk pengaduan terkait
kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat
dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara
gratis.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui
layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui
WhatsApp maupun telepon. (*)

Posting Komentar