Ngawi – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Kali
ini, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi yang
dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H, berhasil mengungkap
empat kasus peredaran pil koplo di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi,
sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2026
Dari pengungkapan
tersebut, sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan dengan total barang
bukti mencapai 1.233 butir obat/pil berbagai jenis.
Kasus pertama
diungkap pada 27 Februari 2026 di pinggir jalan masuk Desa Keniten,
Kecamatan Geneng. Petugas mengamankan tersangka berinisial DN dengan
barang bukti sebanyak 28 butir pil koplo tanpa merk.
Di hari yang
sama, pengungkapan kedua dilakukan di pinggir jalan raya Ngawi–Caruban,
tepatnya di depan SMPN 1 Karangjati. Dalam kasus ini, petugas
mengamankan berinisial MARR alias Ipin, dengan barang bukti 49 butir
pil koplo berlogo LL yang disimpan dalam beberapa wadah.
Selanjutnya,
pada 28 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap kasus di wilayah
Mantingan, tepatnya di jalur Solo–Ngawi masuk Dusun Pule. Tersangka
dengan inisial FDS alias Bacin diamankan dengan barang bukti cukup
besar, yakni 681 butir pil koplo dari berbagai jenis.
Pengungkapan
keempat dilakukan pada 3 Maret 2026 di sebuah rumah kos di Jalan
Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Petugas mengamankan
tersangka berinisial BIR, dengan barang bukti 475 butir pil berbagai
jenis, termasuk pil koplo dan obat keras lainnya seperti Alprazolam,
Atarax, dan Riklona.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang
berhasil diamankan dari keempat kasus tersebut mencapai 1.233 butir
obat/pil, yang diduga kuat diedarkan tanpa izin dan berpotensi
disalahgunakan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama,
S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K.,
menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan
peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Polres
Ngawi berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang
merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut
berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran
narkoba maupun obat terlarang di lingkungannya,” tegasnya, pada Kamis
(19/3/2026)
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar