Ngawi
– Kasus kekerasan secara bersama-sama yang melibatkan oknum dari dua
perguruan silat dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil
diungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Peristiwa pengeroyokan
tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di
pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya selatan Pasar Kerten, masuk
Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Kapolres
Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres
Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat
korban, AZ (20), warga Kecamatan Kendal, pulang dari kegiatan halal
bihalal salah satu perguruan silat. Saat melintas di lokasi kejadian,
korban dihadang oleh sekelompok pengendara motor yang kemudian melakukan
pengeroyokan.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian
secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah
korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,”
terang Wakapolres Ngawi
Menindaklanjuti kejadian tersebut,
Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris
Gunadi, S.I.K., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan
laporan polisi dan rekaman video yang beredar.
Hasilnya, petugas
berhasil mengamankan dua pelaku, yakni berinisial S (21), warga
Kabupaten Madiun, serta seorang pelaku anak warga Ngawi.
Dari
hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan
secara bersama-sama terhadap korban. Motif pengeroyokan diduga karena
pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan lain, serta dipicu
pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku melakukan aksinya secara
spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah
kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.
Selain
mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian,
serta beberapa helm.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di
Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat
dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di
muka umum.
Pasal 262 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polres
Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat,
untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi, serta menjaga situasi
kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Posting Komentar