Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus
tindak pidana rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di
wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Peristiwa yang terjadi
pada Jumat (3/7/2026) berhasil diungkap dan tiga orang tersangka
berhasil diamankan beserta barang buktinya, di Polres Ngawi.
Tiga
tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (22), SYA (19),
dan RK (21), seluruhnya warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda,
mulai dari mengajak korban, menyediakan lokasi, membeli minuman keras
dan alat kontrasepsi, hingga diduga bersama-sama melakukan rudapaksa
terhadap kedua korban.
Kedua korban diajak mengonsumsi minuman
keras hingga mengalami kondisi lemah. Dalam kondisi tersebut, para
tersangka diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap kedua korban
secara bergantian.
Setelah kejadian, salah satu korban meminta
diantar pulang, kemudian bersama orang tuanya melaporkan peristiwa
tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP
Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol
Rizki Santoso, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen
memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku
kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami menangani perkara ini
secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan
korban. Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya
para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak
serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan
anak kepada kepolisian," ujar Kompol Rizki Santoso, didampingi Kasat
Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.,
Atas perbuatannya,
ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2)
Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana
yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Posting Komentar