NGAWI
– Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan yang terjadi di sebuah toko sekaligus agen Brilink di Dusun
Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dalam
pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang residivis beserta
sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Ngawi AKBP
Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras
Ardinata, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku berinisial BDA (20),
warga Ngawi berhasil diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul
15.34 WIB di rumahnya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan
bekerja di Kalimantan.
Kasus tersebut bermula dari laporan
korban, David Yamani, pemilik toko di Dusun Dungwaluh, yang mengetahui
tokonya telah dibobol pada Jumat (7/11/2025) pagi saat membuka toko.
Akibat
kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit alat EDC MPOS Brilink,
berbagai merek rokok, produk kecantikan, dengan total kerugian sekitar
Rp. 5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak
laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan
residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya sempat
menjalani hukuman penjara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi
turut mengamankan barang bukti berupa satu unit EDC MPOS Brilink, dua
botol handbody lotion merek Marina, dan satu buah kacamata hitam yang
merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras
Ardinata mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku
tindak pidana, khususnya pelaku residivis yang kembali melakukan
kejahatan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan yang
dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun pelaku sempat melarikan diri
hingga ke luar daerah, kami tetap melakukan pelacakan hingga akhirnya
berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan
kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera
melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak
pidana," tegas AKP Pras Ardinata, saat dikonfirmasi media Sabtu
(25/7/2026)
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan
di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

Posting Komentar