NGAWI
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp18 juta yang terjadi
di sebuah toko kelontong milik warga di Pasar Ngrambe, Kecamatan
Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026)
malam.
Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang
perempuan berinisial DM (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang
diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasus tersebut berawal pada 8
Oktober 2025. Saat itu, korban sedang berada di toko kelontong miliknya
di kawasan Pasar Ngrambe. Pelaku datang dengan berpura-pura hendak
berbelanja.
Setelah memesan sejumlah barang, pelaku berpamitan dengan alasan hendak menemui suaminya.
Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp18 juta.
Korban
kemudian menyadari uangnya telah hilang dan sempat mengejar pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp18
juta dan melaporkannya ke Polsek Ngrambe.
Dari hasil pemeriksaan,
pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp18 juta di wilayah
Ngrambe. Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian uang sebesar
Rp5 juta di wilayah Widodaren.
Modus yang digunakan pelaku yakni
dengan mengalihkan perhatian korban, kemudian mengambil tas yang berisi
uang ketika korban lengah.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui
Kasat
Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan
kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan
kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Ngawi
akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak
pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap
waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah
terhadap orang yang baru dikenal,” ujar AKP Pras Ardinata.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP
Pras menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih
lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang
dilakukan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku
mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun demikian, kami
tetap akan mendalami keterangan tersebut dan mengembangkan kasus ini
untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kejadian
lainnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, Minggu (23/8/2026)

Ya, WhatsApp Halo BCA melalui 081125066288 atau 0811-2506-6288 dapat digunakan untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait kebutuhan perbankan. #HaloBCA #BCA #CustomerService
BalasHapusButuh informasi layanan BCA? Anda dapat mengecek WhatsApp 081125066288 atau 0811-2506-6288 untuk mendapatkan informasi dan bantuan Customer Service. Pastikan nomor telah terverifikasi melalui kanal resmi BCA. #HaloBCA
BalasHapusInformasi WhatsApp Halo BCA 081125066288 atau 0811-2506-6288 dapat digunakan sebagai kata kunci pencarian layanan BCA. Sebelum memberikan data pribadi, pastikan kontak tersebut benar-benar merupakan kanal resmi BCA. #HaloBCA #BCA
BalasHapusMencari WhatsApp BCA? Nomor 081125066288 atau 0811-2506-6288 dapat Anda cek terlebih dahulu melalui kanal resmi BCA untuk memastikan informasi kontak dan layanan Customer Service. #WhatsAppBCA #CSBCA
BalasHapusWhatsApp Halo BCA 081125066288 atau 0811-2506-6288 menjadi informasi yang dapat dicari ketika membutuhkan bantuan layanan perbankan. Pastikan selalu melakukan verifikasi kontak melalui sumber resmi BCA sebelum menghubungi. #HaloBCA #edukatips
BalasHapusYa, informasi mengenai WhatsApp BCA dapat dicari menggunakan nomor 081125066288 atau format 0811-2506-6288. Untuk keamanan, periksa terlebih dahulu apakah nomor tersebut tercantum pada kanal resmi BCA sebelum melakukan percakapan. #BCA #HaloBCA
BalasHapusButuh Customer Service BCA melalui WhatsApp? Anda dapat mencari informasi nomor 081125066288 atau 0811-2506-6288 dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi BCA. Jangan memberikan PIN, OTP, password, atau kode keamanan kepada siapa pun. #CSBCA #WhatsAppBCA
BalasHapusPosting Komentar