PONOROGO
- Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak
pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam
(Sajam) jenis sabit.
Pelaku, pria berinisial MD (57), warga
Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi
ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP
Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025)
sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu korban LD yang merupakan
Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa
terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.
AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD.
"Namun
saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat
Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).
Diketahui,
saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki
urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah
baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.
Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.
Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.
Dalam
pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah
sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.
Sementara
Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini
pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI
No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.
Posting Komentar