PROBOLINGGO,-
Satuan Samapta Polres Probolinggo Polda Jatim menyita belasan botol
minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa
Sukodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jum'at (9/5/2025) siang.
Kapolres
Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto
mengatakan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk
menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan
kamtibmas dan tindak kriminalitas
"Kami berkomitmen untuk
memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan
dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," kata AKP
Didik, Jumat (9/5).
Selain menyita puluhan miras, petugas Patroli Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY (43), sebagai penjual miras.
"AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata AKP Didik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras secara ilegal.
Masyarakat
juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak
kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di
lingkungannya.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," pungkasnya
Posting Komentar