Ngawi–
Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu,
tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP
Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., di ruang Guyup Polres
Ngawi menyampaikan kepada awak media, bahwa Satreskrim Polres Ngawi
Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana TPPO , dengan dalih
diadopsi sendiri, dan sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda.
"Dalam
perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan
perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih
dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta," jelasnya
Identitas
para tersangka adalah berinisial ZM laki-laki (34) alamat Kec. Rejoso
Kab. Pasuruan, SA perempuan (35) alamat Kec. Balong Kab. Ponorogo, R
perempuan (32) alamat Kec. Grati Kab. Pasuruan dan SEB perempuan (22)
alamat Kec. Bringin Kab. Ngawi
"Dalam kasus ini, ada empat
tersangka yang kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi,
berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut," jelas Kapolres Ngawi
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., didampingi
Wakapolres
Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
Berdasarkan
laporan polisi dari salah satu Perangkat Desa yang ada di Ds. Bringin
Kec. Bringin, maka laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh
Satreskrim Polres Ngawi dengan bergerak cepat untuk menyelidiki dan
berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Modusnya, para tersangka
mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan
bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian
tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai
anaknya," terang Kapolres Ngawi
Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.
"Dari
hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan
tersebut berada di Kab. Ponorogo. Dan pelaku bersama barang buktinya
telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," lanjut
AKBP Charles T.
Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda
pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata
pencaharian.
Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), ZM mendapat keuntungan sebesar
Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), R mendapatkan
keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan SEB
mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Barang
bukti yang diamankan adalah beberapa surat antara lain surat keterangan
lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat
merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang
digunakan untuk transaksi
Kepada para pelaku diterapkan pasal 83
Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun
2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU
Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman
hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T. (Hmsresngw-d*)
Posting Komentar