Ngawi,
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap
peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi.
"Hal
ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya
uang palsu di wilayah Ngawi," tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles
Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S H., M.H., saat memimpin konferensi pers
di ruang guyup Polres Ngawi, pada Jumat (30/5/2025)
Sesuai
laporan polisi, waktu kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam
toko masuk Dsn. Pule Ds./Kec. Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025
masuk Ds. Sumberjo Kec. Sine Kab. Ngawi
Berdasarkan laporan
tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi
AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bergerak cepat dan berhasil
mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi,
Magetan, Madiun dan Sragen
"Kami amankan 5 tersangka yang saat
ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 yang
berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES," terang Kapolres Ngawi
Lima
tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat
Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa
Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.
"Modusnya adalah
mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink,
minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan,
Madiun dan Sragen," lanjut AKBP Charles T.
Para tersangka DM dan
AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan
perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)
Setelah
dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, maka para tersangka
diamankan berikut barang buktinya, antara lain CCTV, ratusan lembar uang
palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku
rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris,
cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
"Ide
dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula
dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku
apabila memperoleh pembeli," sambung Kapolres Ngawi
Untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.
Sedangkan
uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar
rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000,
seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real,
sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar,
sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang
belum terpotong.
"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk
mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah
palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai
imbalan," terang Kapolres Ngawi didampingi Wakspolres Ngawi Kompol Moh.
Asrori Khadafi, S.H dan perwakilan dari Bank Indonesia Cabang Kediri
Yayat S.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," ucap Kapolres Ngawi AKBP Charles T
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS
disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36
ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang
palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP
Sedangkan untuk
tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)
dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat
(2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau
pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal
selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles
Pandapotan Tampubolon, S.I K., S.H., M.H. (hmsresngw- d*)
Posting Komentar