BANYUWANGI
- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur,
kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap
narkotika.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,
didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan dalam
periode Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17
tersangka.
"Dari hasil ungkap ini kami juga berhasil mengamankan
berbagai jenis barang bukti narkotika," ujar Kombes Rama saat konferensi
pers, Rabu (28/5).
Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencakup:
Sabu-sabu
seberat 2.114,77 gram,Ganja sebanyak 32,53 gram,Ekstasi sebanyak 10
butir,Uang tunai Rp2.400.000,3 unit sepeda motor,17 unit handphone dan
13 timbangan digital.
"Dari barang bukti dan hasil penyedikan, mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar," tambah Kombes Rama.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta".
Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram.
Dari
hasil pengembangan, Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan
menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa
Tempurejo.
Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram.
Berdasarkan
pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari
wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
Tersangka AS kata Kombes Rama merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba.
"Saat
ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan
penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol
Rama.
Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga menyatakan bahwa
upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun
juga preventif.
Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus
bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi
dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari barang
bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan
sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan,"tambah Kombes Rama.
Kombes
Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan
segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami
tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam
memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.
Posting Komentar