MAGETAN
– Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan
mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di
bawah umur dengan modus yang tidak lazim.
Pelaku berinisial A
(40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis
dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib
genderuwo.
Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.
Korban
dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan
berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten
Magetan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.
Dalam
pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan
bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk
menghilangkan janin tersebut.
Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.
Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.
Setelah
korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban
untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan
di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.
Kasat Reskrim
Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa
pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara
manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan
seksual.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat,
menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku
mengaku bisa menghilangkan janin tersebut," terang AKP Joko Santoso.
Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.
Aksi
bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai
perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda
maksimal sebesar Rp5 miliar," pungkas AKP Joko Santoso.
Sementara
itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada
seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan
pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui
media sosial dan aplikasi pesan instan.
"Pastikan selalu
menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa
langsung minta bantuan kepada aparat terkait," pungkas Iptu Agus
Rianto.
Posting Komentar