JEMBER – Perangi Narkoba terus digelorakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur (Jatim).
Melalui
Satuan Reserse Narkoba, Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap
19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan
press release di Aula Rupatama Polres Jember Polda Jatim.
AKBP Bobby menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.
"Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama," kata AKBP Bobby, Rabu (9/7).
Dari
hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, Polres Jember Polda Jatim
berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 269,66
gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi
sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone.
Para
tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu,
serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.
Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami
akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan
kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP
Bobby A Condroputra.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jember,
Iptu Noval turut memaparkan salah satu yang kasus menonjol terjadi pada
Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu.
Dimana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri.
"Sang istri ini diketahui residivis kasus narkoba," kata Iptu Noval.
Dari tangan pasutri itu, Polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.
Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas.
Petugas
berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6
batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.
"Biji
ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang
saat ini masih dalam penyelidikan," ungkap Iptu Noval.
Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram.
Dari
hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim kemudian
melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah
Buleleng, Pulau Bali.
"Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember," jelas Iptu Noval.
Polres
Jember Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di
lingkungannya
Posting Komentar