SURABAYA
— Dua terduga pelaku pencurian motor (curanmor) akhirnya diringkus oleh
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Penangkapan
bandit motor ini merupakan hasil tindak lanjut dari Tiga laporan Polisi
yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.
Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan ketiga peristiwa
pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Kota Surabaya.
"Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,"kata Kombes Pol Luthfie, Rabu (9/7).
Pertama, kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB.
Pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari.
Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.
Kedua, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban Jalan Karanggayam.
Sepeda
motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN,
dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam
CCTV.
Ketiga, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB,
sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam
nopol L 5192 ABX.
Pelaku mencuri motor saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A.
"Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,"kata Kombes Pol Luthfie .
Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda.
Pelaku G.W., pria (24) ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu.
Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.
Tak berselang lama, Y.I pria (22) warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB.
Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.
Dari
tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting,
di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2
mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang
digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
"Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi," ujar Kombes Pol Luthfie.
Setelah
mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk
mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup
sehari-hari.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 7 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie
Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi
pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan
terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga
Surabaya," ungkap Kapolrestabes Surabaya dalam keterangan persnya.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan
dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas
mencurigakan di sekitar lingkungan mereka
Posting Komentar