TUBAN
- Ratusan kendaraan milik penggembira yang nekat melakukan konvoi dan
anarkis serta memaksa memasuki wilayah kota Tuban diamankan oleh petugas
Kepolisian hingga Rabu (09/07/2025) dini hari.
Tindakan tegas
ini dilakukan Polres Tuban Polda Jatim sebagai respon atas keluhan
masyarakat dari tahun ketahun setiap adanya pengesahan warga baru
perguruan silat selalu dibarengi dengan kegiatan konvoi dan anarkis.
Petugas
gabungan dari Polres Tuban Polda Jatim bersama instansi terkait
melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik masuk kota
untuk mengembalikan para penggembira yang datang dari sejumlah wilayah.
Kapolres
Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K mengatakan, ratusan
pengendara roda Dua yang kedapatan nekat melanggar imbauan larangan
konvoi, langsung diamankan ke Mapolres Tuban Polda Jatim untuk dilakukan
pendataan lebih lanjut.
"Sebelumnya sudah kita larang konvoi, namun tetap konvoi dan berbuat anarkis, jadi kita amankan," kata AKBP William,Rabu (9/7).
Mantan
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak itu menyampaikan bahwa ratusan
kendaraan tersebut sementara akan diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.
"Jika nanti ketangkap lagi, bukan hanya motor tapi orangnya juga akan kami tahan" tegas AKBP William Tanasale.
Dalam
kesempatan itu Kapolres Tuban juga menyinggung sejumlah kejadian di
wilayah lain yang berkaitan dengan konvoi pengesahan warga baru pesilat.
Ia
mengungkapkan tentang insiden kecelakaan yang menyebabkan seorang
ibu-ibu meninggal dunia akibat tertabrak saat rombongan konvoi melintas
yang terjadi di Kabupaten Tulungagung.
"Bayangkan anaknya masih kecil orang tuanya sudah meninggal, itu tidak bertanggungjawab namanya," kata AKBP William Tanasale.
Selain
itu insiden penusukan terhadap peserta konvoi oleh warga yang merasa
terganggu dengan kebisingan knalpot serta ulah rombongan yang terjadi di
Kota Malang yang juga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Adapun para penggembira yang diamankan akan diperbolehkan pulang setelah dijemput langsung oleh orang tuanya.
Hal
ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya edukasi kepada
keluarga agar turut mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak terlibat
dalam kegiatan yang melanggar aturan.
"Nanti dijemput orang tuanya baru boleh pulang," pungkas Kapolres Tuban AKBP Tanasale.
Hingga Rabu (09/07) dini hari Polres Tuban mengamankan sebanyak 170 unit kendaraan roda Dua.
Selain
itu 294 orang juga ikut diamankan diantaranya 261 laki-laki dan 33
perempuan dari sejumlah daerah diantaranya dari Kabupaten Bojonegoro,
Lamongan, Gresik, Surabaya dan Rembang.
Mirisnya diantara 294
orang yang diamankan tersebut terdapat salah satu anak berusia 12 tahun
yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Para
penggembira datang itu memenuhi Undangan berisikan Provokasi yang
disebar melalui media sosial yang berisi ajakan untuk hadir saat
kegiatan Pengesahan warga baru PSHT dan membuat kekacauan di wilayah
Kabupaten Tuban.
Sejumlah orang yang diamankan kedapatan membawa dan ada pula yang mengkonsumsi minuman keras jenis Arak.
Beberapa
orang yang diamankan sempat dikeroyok oleh masyarakat karena melakukan
pengerusakan dan membuat onar sebelum di amankan pihak Kepolisian.
Selain
mengamankan, Polisi juga memberikan perawatan terhadap sejumlah
pengendara yang mengalami luka akibat jatuh dari kendaraan, diantaranya
ada salah satu penggembira yang berasal dari Bojonegoro menjadi sasaran
amukan warga karena dianggap meresahkan.
Selanjutnya para
penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput dan
meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak mengulangi
perbuatannya lagi, sebelumnya para penggembira diberikan sarapan pagi
yang disediakan oleh Polisi.
Langkah tegas ini diambil untuk
mencegah potensi gangguan kamtibmas baik berupa kecelakaan lalulintas
maupun gesekan antar perguruan silat maupun dengan masyarakat yang dapat
timbul akibat konvoi massa
Posting Komentar