Ngawi
– Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalitas aparatur
pemerintahan desa, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon,
S.I.K., S.H., M.H. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan
Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Se-Kabupaten Ngawi
Tahun 2025 yang diselenggarakan di The Sunan Hotel Solo, Jalan A. Yani
No. 40, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kegiatan
tersebut mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa:
Sinergi, Solusi, dan Transparansi Menuju Desa Berkeadilan.” Tema ini
menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian,
dan perangkat desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang
bersih, akuntabel, serta berpihak kepada masyarakat.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi menyampaikan materi mengenai
Restorative Justice atau keadilan restoratif. AKBP Charles menjelaskan
bahwa pendekatan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara yang
menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban,
dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.
“Pendekatan keadilan
restoratif mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah dan
kesepakatan bersama, sehingga mampu menciptakan harmoni sosial di tengah
masyarakat. Namun, tetap harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang
berlaku,” terang AKBP Charles P Tampubolon pada Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi dan berlangsung dengan interaktif.
Melalui
kegiatan tersebut, diharapkan para Kepala Desa dapat meningkatkan
kompetensi dan pemahaman dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang
transparan, profesional, serta berkeadilan bagi seluruh warga desa,
sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.

Posting Komentar