NGAWI – Polsek Kendal Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat
menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan orang dengan
gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan.
Kapolsek Kendal AKP Tri
Handoyo bersama anggotanya segera menangani ODGJ yang diketahui bernama
Sarno (70), warga Dusun Playaran RT 03 RW 05, Desa Kendal.
Selanjutnya,
petugas berkoordinasi dan bersinergi dengan tenaga kesehatan dari
Puskesmas Kendal untuk melakukan penanganan awal terhadap yang
bersangkutan.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
serta demi keselamatan ODGJ dan masyarakat sekitar, petugas kemudian
mengantarkan Sarno ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk mendapatkan
penanganan medis lebih lanjut.
Kapolres Ngawi AKBP Charles
Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri hadir
sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk dalam penanganan
persoalan sosial kemasyarakatan.
“Penanganan ODGJ dilakukan
secara humanis dengan melibatkan tenaga kesehatan agar mendapatkan
perawatan yang tepat,” ujar AKBP Charles P. Tampubolon pada Rabu
(17/12/2025).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera
melaporkan apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan
masing-masing, sehingga dapat ditangani secara bersama-sama dengan
pendekatan kemanusiaan dan sesuai prosedur, sehingga kamtibmas tetap
terjaga
Posting Komentar