NGAWI –  Polsek Kendal Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan.

Kapolsek Kendal AKP Tri Handoyo bersama anggotanya segera menangani ODGJ yang  diketahui bernama Sarno (70), warga Dusun Playaran RT 03 RW 05, Desa Kendal.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dan bersinergi dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kendal untuk melakukan penanganan awal terhadap yang bersangkutan.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta demi keselamatan ODGJ dan masyarakat sekitar, petugas kemudian mengantarkan Sarno ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk dalam penanganan persoalan sosial kemasyarakatan.

“Penanganan ODGJ dilakukan secara humanis dengan melibatkan tenaga kesehatan agar mendapatkan perawatan yang tepat,” ujar AKBP Charles P. Tampubolon pada Rabu (17/12/2025).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing, sehingga dapat ditangani secara bersama-sama dengan pendekatan kemanusiaan dan sesuai prosedur, sehingga kamtibmas tetap terjaga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama