Ngawi – Dalam rangka lanjutan pengendalian harga bahan pokok menjelang Tahun Baru 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi melaksanakan pengecekan di Supermarket Tiara, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kegiatan yang meliputi ketersediaan dan tanggal kadaluarsa bapokting dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., bersama jajaran Satgas Pangan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Ngawi, serta melibatkan instansi terkait dari Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi.
Hasil pengecekan di ritel modern tersebut menunjukkan harga beras medium berbagai merek dijual seharga Rp. 13.500 per kilogram, minyak goreng premium Rp. 21.100, dan gula kristal putih Rp. 17.000 per kilogram. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan masa kedaluwarsa produk dan tidak menemukan makanan yang sudah expired.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan di ritel modern sama pentingnya dengan pasar tradisional.
“Kami memastikan tidak hanya harga yang sesuai, tetapi juga keamanan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat. Sampai saat ini, hasil pengecekan menunjukkan kondisi aman dan terkendali,” tegasnya, pada Jumat (26/12/2025)
Posting Komentar