Ngawi,
Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan konferensi pers ungkap kasus yang
dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., di depan Media
Center Polres Ngawi, pada Sabtu (31/1/2026)
Gerak cepat dan
sinergi antarjajaran kembali ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Ngawi
dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang
terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Peristiwa
pencurian sepeda motor terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira
pukul 11.47 WIB, di teras rumah korban yang beralamat di Dsn. Walikukun
Wetan Rt. 05 Rw. 05, Ds. Walikukun, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi. Korban
yang baru pulang dari Puskesmas memarkir sepeda motornya di teras rumah,
namun tanpa disadari kunci kontak masih tertancap.
Kesempatan
tersebut dimanfaatkan pelaku GSK (26), warga Kec. Kasiman, Kab.
Bojonegoro, dengan modus berjalan kaki mencari sepeda motor yang
kuncinya tertinggal.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor
Honda Vario 125 warna hitam Nopol AE-3176-JW milik korban, sehingga
korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 17.000.000,-.
Mendapatkan
laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim
AKP Aris Gunadi, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif dan
berkoordinasi dengan Resmob Polres Ponorogo.
Hasilnya, pada
Sabtu, 31 Januari 2026, sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil
diamankan di wilayah Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, saat
hendak melakukan transaksi COD sepeda motor hasil curian.
Dari
tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Honda Vario 125 tahun 2020 warna hitam, dua buah plat nomor
AE-3176-JW, satu buah hoodie warna putih, serta sepasang sepatu warna
hitam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku
telah melakukan pencurian dengan modus serupa di beberapa wilayah lain,
yakni Ponorogo, Blora, Pacitan, dan Klaten.
Atas perbuatannya,
pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres
Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres
Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada
jajarannya atas kerja cepat dan solid dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan
pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik
antara Satreskrim Polres Ngawi dengan Polres Ponorogo. Kami berkomitmen
untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas
setiap pelaku tindak pidana,” tegasnya
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kehati-hatian, khususnya saat memarkir kendaraan.
“Kami
mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan
selalu memastikan keamanan saat memarkir, guna meminimalisir terjadinya
tindak kejahatan,” pungkasnya.

Posting Komentar