Ngawi
– Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah
Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Jumat
(30/1/2026) dini hari. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu
kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, dan pada hari Sabtu
(31/1/2026) dilaksanakan konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres
Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K.
Peristiwa tersebut terjadi
sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar.
Korban mendengar suara pintu diketuk dan sempat melihat wajah seorang
laki-laki yang mengintip dari jendela. Tidak lama kemudian, korban
mendengar suara sepeda motor. Sekitar 10 menit berselang, korban keluar
rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul
warna hijau Nopol AE 2274 LR, yang sebelumnya diparkir di halaman
rumah, telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polres Ngawi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan
laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan
Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., bergerak cepat melakukan
penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku
berhasil diamankan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo.
Dari hasil
interogasi, pelaku berinisial IR mengakui perbuatannya dan membenarkan
telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku juga mengaku
telah membuang plat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Kecamatan
Geneng, Kabupaten Ngawi.
Saat dilakukan pengembangan dan
pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, pelaku sempat melakukan
perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan
tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang
bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) lembar STNK, 1
(satu) lembar fotokopi BPKB, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul
warna hijau, serta 1 (satu) buah kunci almari yang digunakan pelaku
untuk menyalakan sepeda motor tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP
Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol
Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini
merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada
masyarakat.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1x24 jam,
pelaku curanmor berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk keseriusan
kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan
bermotor, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di
wilayah Kabupaten Ngawi,” tegasnya
Ia juga menambahkan bahwa
terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, petugas telah mengambil
tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
“Kami tidak akan memberi
ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi. Kami juga
mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada, menggunakan
kunci ganda pada kendaraan, serta aktif menjaga keamanan lingkungan,”
imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat
(1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Posting Komentar