SURABAYA-
Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Surabaya Utara
terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti
laporan dari masyarakat.
Hasil penyelidikan anggota pada, Jumat
10 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Polisi mengamankan terduga pelaku
inisial IM (24) di kamar kos Kec.Semampir, Surabaya utara.
Dari
tangan pria asal Omben, Sampang tersebut Satresnarkoba Polrestabes
Surabaya mengamankan sabu dengan total berat 42,924 gram.
Kasat
Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama S.I.K mengatakan
kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu itu berawal dari informasi
masyarakat terkait jual beli Sabu.
"Pada saat dilakukan
penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong
plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,"
ungkapnya, Kamis (21/5/26).
Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS.
"Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp.950.000, pergram," imbuh AKBP Dodi.
Tersangka
juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan
bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan
tersebut di kamar kosnya.
Sementara, untuk pembayarannya
dilakukan dengan cara sistim setor setelah narkotika jenis sabu yang
dibeli tersebut laku terjual.
"IM ini mengedarkan sabu kembali
dengan harga Rp.100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak
bulan Februari 2026," imbuh AKBP Dodi.
Penjualan yang dilakukan
IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis
sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di Jalan
Hangtuah GG.VI Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana
telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan
Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI
No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain sabu sebarat
42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3
bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar,
Uang tunai Rp.250.000 dan HP.(*)

Posting Komentar