NGAWI
— Upaya membuka lahan dengan cara membakar di kawasan hutan berujung
proses hukum. Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial R (38),
warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pembukaan
lahan dengan cara membakar di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak
26d-1, Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat
petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melaksanakan patroli rutin pada
Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Petugas mendengar suara mesin gergaji sekaligus melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan.
Saat
mendatangi lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang memotong kayu
jati sekaligus melakukan pembakaran. Di lokasi ditemukan dua titik api
dengan jarak sekitar 10 meter.
Petugas kemudian mengamankan pria
tersebut beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, R
mengakui membakar kayu dan membuka lahan untuk rencana ditanami jagung.
Menindaklanjuti
temuan tersebut, personel Pidsus Satreskrim Polres Ngawi bersama Polmob
KPH Ngawi melakukan lacak balak di lokasi. Petugas menemukan sisa
pembakaran, tujuh batang kayu berbentuk gelondongan dengan berbagai
ukuran, tiga tunggak kayu jati yang telah ditebang, satu korek gas warna
merah, serta satu mesin gergaji merk Maestro CS9000L warna oranye
hitam.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp.6.098.000,-
Kasat
Reskrim Polres Ngawi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku
mengaku sebelumnya telah menanam jagung di kawasan hutan. Setelah
melihat adanya kayu jati yang telah ditebang di sekitar lahannya, pelaku
kemudian berniat membuka lahan baru dengan cara membakar dan memotong
sisa kayu tersebut agar lahan dapat digunakan untuk menanam jagung.
Atas
perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal
108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6
Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ngawi masih melakukan
pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku serta penyitaan barang bukti
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga
Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata,
S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar
bukan hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga
dapat berhadapan dengan proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat
tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di
kawasan hutan. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan
menimbulkan kerusakan lingkungan. Kami akan menindak tegas setiap
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang
berlaku,” tegasnya.

Posting Komentar