NGAWI
— Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus
kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan satu orang
meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ringroad
Timur KM 10–11 dari Ngawi, tepatnya di wilayah Desa Kartoharjo,
Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.55
WIB.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi
AE-2694-MN dengan kendaraan roda enam (R6) yang saat kejadian tidak
diketahui identitasnya. Usai kecelakaan, kendaraan yang terlibat
diketahui meninggalkan lokasi kejadian.
Petugas Unit Gakkum
Satlantas Polres Ngawi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan
dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.
Dari
hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan
yang diduga terlibat, yakni truk Isuzu nomor polisi AD-8783-EG dengan
ciri bak berwarna biru dan kepala kabin berwarna putih.
Petugas selanjutnya mengamankan pengemudi truk berinisial WS (29), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Pengemudi
dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan
kendaraan truk sebagai barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap
pengemudi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K.,
M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H.,
menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja cepat dalam
mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk
komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum serta
menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga mengimbau
kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan
keselamatan dalam berkendara,” ujar AKP Imam Reza.
Ia
menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara
tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Atas kejadian tersebut, pengemudi dapat dijerat Pasal
310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat
yang mengetahui informasi terkait kecelakaan lalu lintas maupun
gangguan kamtibmas lainnya, agar segera menghubungi call center 110
bebas pulsa, agar kamtibmas Ngawi tetap terjaga.
"Segera laporkan
melalui call center 110 apabila menemui gangguan kamtibmas, termasuk
kecelakaan lalu lintas," tutup Kasat Lantad, ketika dikonfirmasi media
Kamis (3/9/2026)
Situasi selama proses pengungkapan berlangsung aman dan terkendali.

Posting Komentar